Advertisemen
NAMA : T. KOSTAMAN
JABATAN : KAUR EKBANG (EKONOMI DAN BANGUNAN)
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa.
- Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
- Membantu membina perekonomian desa
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
- Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
a. Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b. Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c. Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d. Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa
Add Comments