Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan

Advertisemen
 

NAMA : T. KOSTAMAN
JABATAN : KAUR EKBANG (EKONOMI DAN BANGUNAN) 

Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang  bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa.

Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas
  • Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa
  • Membantu membina perekonomian desa
  • Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
  • Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembangunan masyarakat desa;
b.  Pelaksana kegiatan dalam rangka membina perekonomian desa dan inventarisasi potansi desa;
c.    Pelaksana tugas-tugas pembangunan yang dilimpahkan oleh Kepala Desa; dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pembangunan masyarakat desa


Advertisemen