Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Umum

Advertisemen
 
NAMA : D KUSNADI
JABATAN : KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
        Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:
a.   Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.    Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c.    Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d.    Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e.    Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f.     Membina dan melayani perizinan.
       Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b.  Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c.    Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
Advertisemen