Advertisemen
NAMA : D KUSNADI
JABATAN : KEPALA URUSAN UMUM
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure secretariat yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas:a. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
c. Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
d. Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
e. Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
f. Membina dan melayani perizinan.
Kepala Urusan Umum mempunyai fungsi:a. Pelaksana kegiatan bidang pembinaan kehidupan masyarakat desa;
b. Pelaksana inventarisasi, pembinaan dan pelestarian kebudayaan yang berlaku di desa; dan
c. Pelaksana kegiatan perencanaan bidang kemasyarakatan dan sosial budaya desa.
Add Comments