Advertisemen
NAMA : RUKMANA
JABATAN : KAUR PEMERINTAHAN
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa
- Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
- Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
- Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
- Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
a. Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b. Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d. Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
Add Comments