Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan

Advertisemen
 

NAMA : RUKMANA
JABATAN : KAUR PEMERINTAHAN 

Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa

Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas:
  1. Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
  2. Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
  4. Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
  5. Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana kegiatan pemerintahan desa
b.    Pelaksana kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c.    Pelaksana tugas-tugas pemerintahan yang dilimpahkan Kepal Desa dan
d.    Pelaksana kegiatan perencanaan pemerintahan desa.
Advertisemen