Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Advertisemen


 NAMA : T. EMAN. Hs
JABATAN : SEKRETARIS DESA (SEKDES)

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsure staf pembantu Kepala Desa dan memimpin  Sekretariat Desa. Sekretaris Desa mempunyai tugas mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat. 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a.    Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
b.    Pelaksana urusan administrasi  keuangan;
c.    Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
d.    Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
Advertisemen