Hak dan Kewajiban, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD

Advertisemen
Anggota BPD mempunyai Hak:
a.    Mengajukan rancangan peraturan desa
b.    Mengajukan pertanyaan
c.    Menyampaikan usul dan pendapat;
d.    Memilih dan dipilih
e.    Memperoleh tunjangan
 
Anggota BPD mempunyai Kewajiban:
a.  Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.    Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai;
d.    Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.    Memproses pemilihan kepala desa;
f.  Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.    Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
      BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
 
BPD mempunyai fungsi:
a.    Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.    Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
 
BPD mempunyai wewenang:
a.    Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
d.    Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.     Menyusun tata tertib BPD.
Advertisemen